5 September 1945: Setelah mengirimkan kawat resmi kepada Soekarno dan Muhammad Hatta atas berdirinya RI dan terpilihnya kedua orang tersebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden (tanggal 19 Agustus 1945), maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII membuat suatu pernyataan bersama, yang lebih dikenal dengan sebutan amanat “5 September 1945”. Disampaikan tanggal 5 September 1945:
Pernyataan tersebut berbunyi lengkap sebagai berikut:
Kami, Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, menyatakan:
1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Repubik indonesia.
2. Bahwa kami sebagai kepada daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarto hadiningrat dengan pemerintah pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.
Ngayogyakarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1876
(5 September 1945)
0 komentar:
Posting Komentar